Kantor Disdukcapil Medan Tak Terima  Surat Kuasa Pengurusan KTP, KK Baru, Baginda: Silahkan Orangnya Langsung dan Urus di MPP

topmetro.news – Untuk mempermudah pelayanan pengurusan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Medan telah menghimbau warga masyarakat untuk datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan (Eks Plaza Pringgan) yang berada di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Baru Kota Medan.

“Sehingga, tidak perlu lagi datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil kota Medan untuk mencetak KTP dan KK. Selain cetak KTP dan KK, semua masih bisa  diurus disini,” ujar Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Baginda P Siregar, A.P., MSi kepada wartawan baru baru ini.

Baginda menyebutkan di MPP sebanyak 200 kuota telah disiapkan perhari.

Dia juga mengaki jika blanko KTP saat ini terbatas, dan menghimbau warga masyarakat kota Medan untuk mengurus sendiri administrasi kependudukannya, agar memahami alur pengurusan dan menghindari calo. Dikatakam, informasi ini sekaligus agar masyarakat kota Medan mengetahui, sehingga tidak perlu lagi datang ke Dukcapil Medan jika untuk pengurusan cetak KTP dan KK baru.

“Diharuskan orangnya datang langsung. Meskipun memakai surat kuasa di stempel materai, tetap tidak berlaku, harus orangnya langsung yang datang, ” terang Baginda lagi.(Wan)

Related posts

Leave a Comment